Jumat, 17 Mei 2013

RESENSI

Resensi

  • Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid.2008. Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Zikrul Hakim.
  • Sudarsono,Heri,2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta:Ekonisia
  • Zainuddin Ali,Prof.2008.Hukum Asuransi Syariah.Jakarta:Sinar Grafik
Ringkasan
Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur : gharar, maisir, riba

a. Gharar (ketidakjelasan)

Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakirkan meninggal, perusahaan asuransi akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan asuransi akan untung dan pihak tertaggung merasarugi secara financial.

b. Maisir (judi)

Unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalamkasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahli waris akn menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polis tidak mengetahui bagaimana dan darimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil resiko oleh persahaan yang bersangkutan. Yang disebut maisir disinijika perusahaan asuransi mengandalkan banyak sedikitnya klaim yang dibayarkannya

c. Riba 

Dalam hal riba semua asuransi konvensional menginvestasikan semua dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan didepan.

Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya

Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional. 

Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.

Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.

KESIMPULAN

Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan banyaknya dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar. Kini masyarakat telah banyak yang beralih ke asuransi syariah, bukan karena syariah saat ini sedang naik daun, tetapi karena mereka sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah yang lebih baik. Mengapa syariah dikatakan lebih baik?? Karena perasuransian yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi konsep, sumber hokum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.