Media Jaringan sosial adalah media yang disediakan secara gratis dengan syarat syarat tertentu dan biasanya bersifat gratis dan online, dengan banyak fasilitas yang disediakan untuk mendukung membuat suatu jaringan, baik itu jaringan pertemanan, bisnis, fans, Mencari teman lama dan lain sebagainya.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan internet di tanah air maupun didunia, semakin banyak pula pilihan media jaringan sosial online, sebut saja Facebook, Tagged, Frienster, myspace, bebo dan yang terakhir dan mulai naik daun adalah twitter, dan masih banyak lagi.
Dengan menjamurnya media jaringan sosial tersebut tentunya memberi dampak negatif dan positif, maka dari itu kita harus bisa menyeleksi secara dewasa jangan sampai dampak negatif lebih dominan yang pada ujungnya akan menguasai kita secara perlahan dengan ketergantungan pada media jaringan sosial tersebut.
DAMPAK POSITIF
1. Media Bersifat gratis
2. Memudahkan kita membentuk jaringan sosial, mulai dari teman lama, teman saat ini sampai pada teman baru
3. Memudahkan untuk berkomunikasi satu teman dengan teman yang lain baik secara real time ataupun offline.
4. Harus Diakui bagi seorang seorang pemula dan remaja media ini sangat membantu dan mendidik terutama dalam mengenal dan mengawali dunia internet.
5. Bisa dimanfaatkan untuk media promosi/iklan dan pemberitahuan secara uptodate.
6. dan manfaat hiburan lainnya seperti komunitas, kuis, game dll yang bisa menambah pengetahuan kita tentang teknologi maupun hal umum.
DAMPAK NEGATIF
1. Menimbulkan ketergantungan.
2. Dengan fasilitas yang beragam yang disediakan media tersebut, secara tidak langsung kita dituntut untuk meluangkan waktu bahkan terkadang secara tidak sadar menghabiskan banyak waktu dengan menjadikannya prioritas utama.
3. Menciptakan dunia maya yang terkadang lebih mendoninasi daripada dunia nyata.
4. Dengan menggap kebebasan berpendapat dan berekpresi dalam Media sosial, menjadikannya media tersebut seperti privasi padahal apa yang kita informasikan bisa dilihat oleh orang lain maupun orang yang telah ada dalam daftar pertemanan kita padahal tidak kita tidak bisa menjamin orang orang tersebut sebaik yang kita inginkan.
5. Pandangan yang sebelumnya, “memanfaatkan” media tersebut, secara berlahan lahan akan berbalik kita yang “dimanfaatkan” oleh media tersebut karena media tersebut kebanyakan bergerak di dunia iklan.
6. Rawan pencurian data pribadi dengan adanya hacker.
Jadi, kemajuan ilmu dan teknologi khususnya komputer mampu meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dan disisi lain dapat pula menyesatkan. Pada kenyataannya dari awal diciptakan, komputer memberikan banyak manfaat bagi manusia, seperti halnya kemudahan manusia untuk bekerja, mempermudah menyampaikan data, sampai dengan hiburan yang berdasar dari komputer. Terlebih sekarang tidak asing lagi di telinga kita, yaitu internet. Internet yang merupakan jaringan komputer terbesar di dunia, sebenarnya adalah sebuah jaringan dalam jaringan-jaringan. Internet adalah koleksi lebih dari 200.000 jaringan komputer individual yang dimiliki oleh pemerintah-pemerintah, universitas-universitas, nonprifit group, dan perusahaan-perusahaan. Jaringan-jaringan ini terhubung dengan kecepatan yang tinggi dan jarak yang jauh.
Minggu, 08 Desember 2013
Penggunaan Telematika
Telematika merupakan istilah bentukan baru merujuk pada
fenomena konvergensi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi. Dunia
internasional menyebutnya sebagai Information and Communication Technology
(ICT).
Bagi sementara pihak, sektor Telekomunikasi, Teknologi
Informasi dan Penyiaran/Multimedia (Telematika) masih dianggap sebagai sektor
yang kurang menarik untuk dibicarakan terutama dalam konteks diskursus politik
praktis. Tidak demikian halnya bila kita bersedia meluangkan waktu sejenak
untuk meneropong posisi strategis sektor Telematika ini, khususnya bila
dikaitkan dengan kontribusi sektor ini terhadap perencanaan dan implementasi
strategi pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan pertahanan keamanan nasional.
Kenyataan bahwa telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan
penting dan untuk mendukung aktivitas sehari-hari bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia sudah sulit dipungkiri. Kenyataan bahwa informasi
merupakan salah satu faktor penting dalam memenangi persaingan baik untuk
lingkup bisnis maupun non-bisnis juga telah diakui oleh para pakar. Juga
disadari pula peran penting dari industri penyiaran dalam penyebaran informasi,
mempengaruhi opini, cara pandang manusia dan pembentukan budaya terutama di
alam demokrasi ini.
Oleh karena itu, penyelenggaraan telematika menjadi bersifat
strategis, karena tidak saja dibutuhkan oleh banyak pihak, namun, sebagaimana
layaknya infrastruktur ekonomi lainnya, penyediaan sarana telematika dipercaya
dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan nasional yang lebih baik. Namun
mengingat penanganan masalah telematika ini pada masa yang lalu ditangani
secara parsial oleh departemen-departemen, institusi pemerintahan yang terkait
maupun lembaga non-pemerintah, maka dalam pelaksanaannya, pembangunan
telematika di Indonesia tidak terjadi saling koordinasi dan sinergi di antara
para pihak terkait.
Sementara lingkungan internasional telah terjadi persaingan
antar negara untuk menguasai teknologi telematika dan untuk menjadi pemimpin
ataupun sentra (hub) teknologi telematika (telekomunikasi dan informasi) di
lingkup regional maupun internasional. Bagaimana Indonesia menyikapi hal ini?
Apakah Indonesia siap bersaing atau hanya akan menjadi konsumen saja? Tampaknya
belum ada visi yang kongkrit menjawab permasalahan tersebut.
Tulisan selanjutnya bermaksud memberikan penjelasan ataupun
pandangan tentang perlunya Pemerintah memberikan perhatian khusus dalam
menangani bidang telematika, ditinjau dari isu-isu maupun permasalahan penting
yang muncul di bidang telematika ini.
1. Teknologi Telekomunikasi sebagai infrastruktur
pembangunan dan sebagai komoditas?
Tidak dapat dipungkiri bahwa seperti halnya infrastruktur
transportasi, jalan, dan listrik, teknologi telematika yang merupakan konvergensi
dari telekomunikasi, teknologi informasi dan penyiaran memungkinkan
terlaksananya aktivitas perekonomian dan sosial kemasyarakatan dengan lebih
baik. Meski kontribusi sektor telematika dalam Pendapatan Nasional belum cukup
signifikan, hanya sebesar 5.1% utuk tahun 2000 dan 5.8% untuk tahun 2001 namun
dengan tersedianya infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informasi,
sesungguhnya membantu aktivitas perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan
aktivitas di sektor lain untuk dapat lebih cepat berputar, lebih efisien
berproses dan pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan di sektor lain selain
telekomunikasi dan informasi.
Salah satu contoh dari dampak langsung pertumbuhan industri
telekomunikasi dan informasi di Indonesia terdapat di majalah Warta Ekonomi
edisi Maret 2001 yang mencatat ada sedikitnya
900 perusahaan dotcom di Indonesia pada saat booming bisnis e-commerce.
Jika rata – rata setiap perusahaan menyerap 50 tenaga kerja ahli di bidang
telematika, maka 45.000 tenaga kerja telah terserap dalam industri dotcom di
Indonesia. Di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, serta
penyedia layanan Teknologi Informasi (TI), diperkirakan tidak kurang dari satu
juta tenaga kerja terserap di sektor ini. Sayangnya, menyusul surutnya bisnis
e-commerce dan kurangnya dukungan infrastruktur informasi di Indonesia
menjadikan banyak perusahaan dotcom Indonesia kurang berhasil dibandingkan
India atau negara lain.
Masalah infrastruktur telekomunikasi dan informasi akan
semakin mudah dipahami apabila kita melihat wilayah Indonesia bagian timur yang
dari sisi kondisi geografisnya cukup sulit untuk dijangkau dan mengakibatkan
pembangunannya selalu tertinggal dari wilayah Indonesia lainnya. Dengan adanya
teknologi telematika aliran informasi dapat diterima oleh penduduk di kawasan
Indonesia timur pada saat yang bersamaan dengan penduduk di daerah lainnya,
sehingga tidak terjadi masalah kesenjangan informasi yang akan berakibat pada
kurang kompetitifnya daerah kawasan Indonesia timur. Demikian juga dalam hal
pendidikan, dengan adanya teknologi telematika, hambatan untuk memperoleh
pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga tingkat tinggi dapat
diminimalisir melalui tele-education. Perdagangan dapat dipercepat transaksinya
dan perhitungan bisnis menjadi lebih akurat melalui e-commerce. Selanjutnya
diharapkan pertumbuhan pembangunan akan terjadi dengan memberdayakan potensi
daerah kawasan Indonesia timur itu sendiri.
Pembangunan sektor telekomunikasi diyakini akan menarik
berkembangnya sektor – sektor lain, sebagaimana diyakini oleh organisasi
telekomunikasi dunia, ITU, yang secara konsisten menyatakan bahwa penambahan
investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di
negara – negara Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara – negara Eropa,
Skandinavia, dan lainnya yang telah memberi perhatian besar pada sektor
telekomunikasi, sehingga selain jumlah pengguna telepon (teledensity)
meningkat, terjadi pula peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dari penjelasan di
atas, jelaslah bahwa Teknologi Telematika
sesungguhnya merupakan bagian dari infrastruktur pembangunan.
Akibat arus globalisasi ekonomi dan kondisi di banyak negara
infrastruktur telematikanya telah tersedia dalam jumlah yang cukup banyak, maka
oleh lingkungan internasional, teknologi telematika khususnya telekomunikasi
telah dianggap sebagai komoditas, dan oleh karenanya dalam aktivitas
transaksinya selalu menggunakan perhitungan bisnis yang berorientasi profit.
Indonesia yang juga tergabung dalam organisasi WTO, tidak terkecualikan dalam
lingkungan global ini. Saat ini dapat dikatakan hampir tidak ada
perusahaan-perusahaan penyedia jaringan dan layanan telekomunikasi di Indonesia
yang tidak berorientasi profit. Pemerintah sendiri sudah sejak beberapa tahun
terakhir tidak pernah lagi mengalokasikan dananya untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi. Tugas pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibebankan
kepada swasta atau BUMN. Dari penjelasan ini, maka infrastruktur telekomunikasi
dan informasi telah menjadi komoditas. Dengan memperlakukan infrastruktur
telekomunikasi dan informasi sebagai komoditas, diharapkan pemerintah tidak
perlu terlalu jauh mengatur kompetisi dalam penyediaan komoditas, dan mulai
menyerahkan pengaturannya kepada mekanisme pasar.
Namun harus disadari bahwa belum seluruh penduduk Indonesia
dapat menikmati manfaat dari infrastruktur telekomunikasi ini, bahkan Indonesia
termasuk negara yang memiliki jumlah infrastruktur telekomunikasi yang rendah
di dunia. Meskipun duopoli dalam kompetisi di sektor telekomunikasi telah
diberlakukan, tampaknya aturan pasca duopoli masih perlu diperbaiki agar lebih
banyak masyarakat yang dapat memperoleh manfaat layanan telematika. Oleh
karenanya penanganan masalah telekomunikasi dalam menyikapi lingkungan global
dan kebutuhan penyediaan infrastruktur domestik perlu dilakukan secara
hati-hati dan terencana mengingat berbagai permasalahan yang terdapat di dalam
sektor yang terkonvergensi ini dan kaitannya dengan keterhubungan infrastruktur
luar negeri yang cukup kompleks.
Untuk permasalahan penyiaran, perlu dipikirkan secara
sungguh-sungguh penanganan masalah lembaga penyiaran publik, masalah
kepemilikan silang dan kepemilikan asing dari lembaga penyiaran swasta dan
masalah konten yang memerlukan kejelian dalam menyesuaikannya dengan hal-hal
yang berkaitan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
2. Teknologi sebagai sarana pemberantas KKN
Teknologi telematika memungkinkan terjadinya transparansi.
Semua informasi dapat disajikan melalui website atau situs internet, agar dapat
diakses oleh masyarakat luas. Informasi tentang pengadaan barang, seleksi
pemasok, pembelian dan penjualan aset/saham, dan bahkan informasi tentang
pejabat, seleksi pejabat, kekayaan, dan lain-lain dapat diletakkan di situs
internet untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Dengan diterapkannya teknologi telematika dalam upaya
pemberantasan KKN, maka diharapkan proses seleksi, pengadaan maupun proses lain
yang rawan terhadap kemungkinan KKN dapat dilakukan secara elektronik dan oleh
karenanya menurunkan ekonomi biaya tinggi. Selanjutnya diharapkan akan terjadi
efisiensi biaya yang berakibat menurunnya biaya-biaya tak terduga yang harus
dibayar oleh masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi
pajak.
Oleh karena itu jelas, teknologi telematika memungkinkan terjadinya
kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan dapat menjadi salah satu andalan
untuk memberantas KKN secara cepat dan meluas. Tentunya perlu komitmen
Pemerintah untuk menggunakan teknologi telematika semaksimal mungkin dalam
program pemberantasan KKN ini. Hal ini akan mencakup seluruh aspek pemerintahan
mulai dari penanganan proses seleksi pengadaan, seleksi direksi BUMN, seleksi
pemilihan operator telekomunikasi, seleksi kepegawaian, penanganan
proyek-proyek pemerintah, penanganan data kependudukan, penanganan masalah
pajak, penanganan masalah bea dan cukai, dlsb. Pelaksanaan pemerintahan yang
berdasarkan teknologi telematika bukanlah hal yang mudah, namun langkah-langkah
dasar ke arah itu perlu dilakukan sejak sekarang, dan perlu komitmen penuh Pemerintah
karena Indonesia sudah ketinggalan dari negara tetangganya.
3. Teknologi Telematika sebagai sarana kemajuan intelektual
bangsa Indonesia
Apabila kita melihat posisi Indonesia dibandingkan dengan
negara-negara tetangganya di lingkungan ASEAN saja, maka Indonesia saat ini
tidak pernah menduduki posisi yang memimpin pada hampir semua sektor
pembangunan yang melibatkan teknologi telematika. Singapura, Malaysia, dan
Thailand saat ini sudah bersaing untuk menjadi hub perdagangan, transportasi,
jaringan telekomunikasi dan teknologi informasi, untuk kawasan Asia.
Negara-negara tersebut di atas telah mempunyai visi yang dilengkapi dengan
kemampuannya menguasai teknologi telematika, sehingga akhirnya mampu bersaing
untuk dapat menguasai kawasan Asia. Malaysia sejak tahun 1990 telah menggodok
visi negaranya melalui Malaysia Vision 2020 yang saat ini sudah mulai kelihatan
wujudnya. Demikian juga Singapura dan Thailand.
Indonesia seharusnya juga melihat bahwa peluang untuk maju
dari negara lain adalah terletak pada keinginannya untuk menguasai teknologi
telematika sebagai kunci dari kesuksesannya di bidang lain. Alasan bahwa rakyat
Indonesia masih berkutat pada masalah kemiskinan, kelaparan dan lapangan
pekerjaan seharusnya tidak menjadi penghalang untuk menyusun strategi bagi
penguasaan teknologi telematika dan penguasaan pasar teknologi telematika pada
saat yang bersamaan. Memecahkan masalah-masalah di atas tidak dapat dilakukan
secara sekuensial, tapi harus secara paralel dan lateral dengan koordinasi yang
sangat intensif antar institusi terkait.
Beberapa program pemberdayaan masyarakat di pedesaan yang
menggunakan teknologi telematika akan meningkatkan kualitas hidup dan
memberikan pembelajaran akan proses berpikir kreatif dari penduduk desa
tersebut. Dampak langsungnya adalah kemampuan masyarakat dalam penguasaan
teknologi tersebut dan keinginan untuk membaca informasi. Dampak tidak
langsungnya adalah bahwa terjadi proses kreatif dalam mengatasi masalah
pekerjaan, pembelajaran, bisnis, dan lain-lain sehingga membangkitkan semangat
juang dan semangat hidup untuk masyarakat.
Teknologi telematika memungkinkan masyarakat yang tidak
beruntung atau berada pada lokasi terpencil untuk belajar melalui teknologi
tele-education. Masalah kesehatan di daerah terpencil dapat diatasi dengan
lebih baik melalui teknologi tele-medicine, karena para dokter yang tinggal di
kota kecil dapat berkonsultasi dan belajar melalui internet kepada dokter yang
lebih berpengalaman atau yang tinggal di kota besar.. Petani dan nelayan dapat
memperoleh hasil panen yang lebih baik karena fasilitas ramalan cuaca dari
Badan Meteorologi dan Geofisika yang terhubungkan dengan teknologi telematika.
Pejabat-pejabat pemerintah dapat meningkatkan pelayanannya
kepada masyarakat melalui fasilitas e-government yang saling terhubung antar
satu instansi dengan instansi lainnya sambil meningkatkan efisiensi kerja dan
tetap meningkatkan kemampuannya melalui fasilitas distance learning yang
diselenggarakan secara berkala khusus untuk meningkatkan profesionalisme
pegawai pemerintah.
4. Penanganan Sumber Daya Terbatas
Bidang telekomunikasi dan penyiaran memiliki permasalahan
yang menyangkut penggunaan sumber daya terbatas seperti frekuensi dan penomoran
telepon. Pengaturan mengenai sumber daya terbatas ini tidak dapat dilepaskan
dari kesepakatan maupun pengaturan internasional oleh organisasi telekomunikasi
dunia – International Telecommunication Union (ITU) – maupun organisasi
penyiaran internasional seperti ABU (Asia Broadcasting Union), dimana Indonesia
harus turut mematuhinya agar dapat menjaga keterhubungan dengan jaringan
telekomunikasi dan penyiaran internasional.
Agar penanganan sumber daya terbatas tersebut di atas dapat
dilakukan secara efisien dan dapat digunakan untuk sebesar-besarnya manfaat
masyarakat Indonesia, maka diperlukan penanganan yang sungguh-sungguh oleh
sumber daya manusia yang profesional, kompeten dan mempunyai integritas yang
baik, terutama dalam iklim kompetisi terbuka Apabila penanganan permasalahannya
tidak profesional maka Indonesia akan memubazirkan sumber daya yang terbatas
tersebut yang seharusnya bisa dinikmati dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh
masyarakat luas.
Di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi, dalam
beberapa tahun mendatang akan muncul permasalahan untuk menyusun electronic
numbering, yang akan menyatukan nomor telepon biasa/analog yang jumlahnya
terbatas dengan nomor telepon yang berbasis teknologi paket (digital) yang
biasa digunakan oleh internet. Permasalahan ini membutuhkan penanganan yang
bijaksana, agar Indonesia dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi
tersebut secara tepat waktu.
Bila menyangkut perkembangan teknologi yang saling
berkonvergensi, teknologi selalu berada lebih dulu daripada regulasi dan
kebijakan Pemerintah. Maka perlu visi dari Pemerintah untuk dapat melihat jauh
ke depan demi melakukan antisipasi yang diperlukan dalam hal pengaturan dan
penegakan peraturannya. Sedangkan permasalahan teknologi informasi perlu
menyusun strategi agar Indonesia dapat mensinergikan semua potensi industri di
Indonesia agar dapat meningkatkan posisinya di lingkungan internasional.
5. Defisiensi dari keadaan yang sekarang
Dalam kondisi saat ini, persamaan persepsi pejabat
pemerintah tentang kegunaan dan manfaat dari tekonologi telematika belum pada
posisi yang sama. Demikian pula tentang visi dari pejabat pemerintah mengenai
apa yang dapat dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola
negara dan memberikan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi telematika
bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Pada kabinet yang sekarang penanganan masalah telekomunikasi
berada dibawah naungan Departemen Perhubungan yang sesungguhnya bebannya sudah
cukup berat karena menangani masalah perhubungan darat, laut dan udara.
Penanganan masalah penyiaran berada di bawah naungan Kementrian Komunikasi dan
Informasi, yang tidak mempunyai kewenangan operasional. Sedangkan masalah teknologi
informasi, kebijakannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi,
sedangkan operasionalnya berada di bawah Departemen Perhubungan, serta
pembinaan industrinya berada di bawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Akibat perbedaan persepsi dan visi pejabat pemerintah
tentang teknologi telematika, maka terdapat koordinasi yang kurang harmonis
dalam kebijakan pemerintah untuk menetapkan arah pembangunan bangsa melalui
institusi-institusi pemerintah. Terlebih lagi kurangnya koordinasi kebijakan
pada sektor-sektor yang melibatkan pemanfaatan teknologi telematika ini
menimbulkan inefisiensi nasional, karena masing-masing sektor bergerak sendiri
tanpa memperhatikan apa yang telah dilakukan sektor lainnya, dan tidak saling
memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun. Akibatnya adalah kebijakan sektor
yang kurang harmonis dengan sektor lainnya. Kebijakan salah satu sektor bisa
jadi menghambat kebijakan di sektor lainnya, antara lain karena belum adanya
satu visi mengenai pembangunan telekomunikasi, teknologi informasi dan
penyiaran.
Sejak tahun 1998 telah berdiri Tim Koordinasi Telematika
Indonesia (TKTI), yang sesungguhnya tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan
kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan telematika, namun kurangnya
kepemimpinan dari TKTI, menyebabkan hasil-hasil TKTI tidak dapat
diimplementasikan.
6. Pentingnya pembentukan Departemen Telematika
Akibat dari hal-hal di dalam butir 5 di atas serta timbulnya
konvergensi teknologi telekomunikasi, teknologi informasi dan multimedia menjadi
telematika, Masyarakat mendesak agar Pemerintah terpilih Oleh karena itu sangat
mendesak agar Pemerintahan terpilih nanti membentuk Departemen Telematika yang
akan menangani masalah telekomunikasi, teknologi informasi dan penyiaran dalam
satu Departemen Telematika.
7. Pemisahan fungsi-fungsi pembuat kebijakan, pengaturan dan
pengawasan
Untuk mengatasi masalah kurangnya koordinasi dan untuk
meningkatkan efisiensi dalam pembuatan kebijakan agar menghasilkan efisiensi
nasional dalam pembangunan bangsa, maka masyarakat mengusulkan sebagai berikut:
Agar Presiden membentuk Komite Pembangunan Ekonomi Nasional
Berbasu Telematika.
Komite ini sebaiknya dipimpin oleh Wakil Presiden dan
melapor langsung kepada Presiden.
Komite akan merupakan Dewan Pengarah bagi pembuatan
kebijakan-kebijakan nasional terutama dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi (information economy) dengan memanfaatkan semaksimalnya teknologi
telematika. Kebijakan-kebijakan akan dibuat terkoordinasi dan sedapatnya tidak
saling tumpang tindih, terutama dalam memanfaatkan teknologi telematika.
Kebijakan dan pengaturan sektor akan tetap menjadi tanggung
jawab Menteri dan lembaga pengatur di sektor terkait.
Selain hal di atas, dalam setiap sektor terjadi pergeseran
peran pemerintah. Paradigma saat ini adalah terjadi pemisahan fungsi-fungsi
pembuat kebijakan, pengaturan dan pengawasan dalam institusi yang berbeda. Ada
beberapa model negara-negara yang dapat dijadikan contoh, namun yang penting
peran pembuat kebijakan tetap berada di tangan Pemerintah. Peran sebagai
pengatur ada di tangan lembaga regulator dan peran sebagai pengawas atau
penegakan hukum dapat berada di tangan pemerintah, regulator ataupun institusi
penegakan hukum. Tujuan dari pemisahan fungsi-fungsi di atas adalah demi untuk
terjaganya keluhuran dari cita-cita pembangunan bangsa yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai keputusan politik dan terdapatnya mekanisme kontrol
antar institusi yang menjalankan fungsi yang berbeda tersebut.
Sebagai contoh, apabila terdapat Departemen Informasi dan
Telematika yang membawahi industri telematika dan penyiaran, maka fungsi
pembuat kebijakan terdapat pada Menteri (Departemen), fungsi pengatur dan
pengawasan terdapat pada Komisi Regulasi Telekomunikasi dan Komisi Penyiaran
Indonesia
Selasa, 22 Oktober 2013
TELEMATIKA
I. Pengantar Telematika
I. Sejarah Telematika
Tidak terlepas dari perkembangannya di masa lalu. Untuk kasus di Indonesia, perkembangan telematika mengalami tiga periode berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pertama adalah periode rintisan yang berlangsung akhir tahun 1970-an sampai dengan akhir tahun 1980-an. Periode kedua disebut pengenalan, rentang waktunya adalah tahun 1990-an, dan yang terakhir adalah periode aplikasi. Periode ketiga ini dimulai tahun 2000.
a. Periode Rintisan Aneksasi Indonesia terhadap Timor Portugis, peristiwa Malari, Pemilu tahun 1977, pengaruh Revolusi Iran, dan ekonomi yang baru ditata pada awal pemerintahan Orde Baru, melahirkan akhir tahun 1970-an penuh dengan pembicaraan politik serta himpitan ekonomi. Sementara itu sejarah telematika mulai ditegaskan dengan digariskannya arti telematika pada tahun 1978 olehwarga Prancis.
Mulai tahun 1970-an inilah Toffler menyebutnya sebagai zaman informasi. Namun demikian, dengan perhatian yang minim dan pasokan listrik yang terbatas, Indonesia tidak cukup mengindahkan perkembangan telematika. Memasuki tahun 1980-an, perubahan secara signifikan pun jauh dari harapan. Walaupun demikian, selama satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia, mulai dilakukan. Jaringan telpon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini dilatar belakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984. Setahun sebelumnya di Amerika Serrikat, tepatnya tanggal 1 Januari 1983, internet diluncurkan.
Sejak ARPAnet (Advance Research Project Agency) dan NSFnet (National Science Foundation) digabungkan, pertumbuhan jaringan semakin banyak, dan pada pertengahan tahun, masyarakat mulai memandangnya sebagai internet. Penggunaan teknologi telematika oleh masyarakt Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an. Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Jhony Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat “pesan” berbasis “unix”, “ethernet”, pada tahun 1983, persis bersamaan dengan berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat. Pada tahun- tahun tersebut, istilah “unix”, “email”, “PC”, “modem”, “BBS”, “ethernet”, masih merupakan kata-kata yang sangat langka.
Periode rintisan telematika ini merupakan masa dimana beberapa orang Indonesia belajar menggunakan telematika, atau minimal mengetahuinya. Tahun 1980-an, teleconference terjadwal hampir sebulan sekali di TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang menyajikan dialog interaktif antara Presiden Suharto di Jakarta dengan para petani di luar jakarta, bahkan di luar pulau Jawa. Pada pihak akademisi dan praktisi praktisi IT (Information and Technology), merekam penggunaan internet sebagai berikut. Menjelang akhir tahun 1980-an, tercatat beberapa komunitas BBS, seperti Aditya (Ron Prayitno), BEMONET (BErita MOdem NETwork), JCS (Jakarta Computer Society – Jim Filgo), dan lain-lain. Konon, BEMONET cukup populer dan bermanfaat sebagai penghilang stress dengan milis seperti “JUNK/Batavia”.
Di kalangan akademis, pernah ada UNInet dan Cossy. UNINET merupakan sebuah jaringan berbasis UUCP yang konon pernah menghubungkan Dikti, ITS, ITB, UI, UGM, UnHas, dan UT. Cossy pernah dioperasikan dengan menggunakan X.25 dengan pihak dari Kanada. Milis yang kemudian muncul menjelang akhir tahun 1980-an ialah the Indonesian Development Studiesi (IDS) (Syracuse, 1988); UKIndonesian (UK, 1989); INDOZNET (Australia, 1989); ISNET (1989); JANUS (Indonesians@janus.berkeley.edu), yang saking besarnya sampai punya beberapa geographical relayers; serta tentunya milis kontroversial seperti APAKABAR.
Jaringan internet tersebut, terhubungakan dengan radio. Medio tahun 1980 diisi dengan komunikasi internasional melalui kegiatan radio amatir, yang memiliki komunitas dengan nama Amatir Radio Club (ARC) Institut Teknologi Bandung (ITB). Bermodalkan pesawattransceiver HF SSB Kenwood TS 430 dengan computer Apple II, sekitar belasan pemuda ITB menghubungkan server BBS amatir radio seluruh dunia, agar email dapat berjalan lancar.
b. Periode Pengenalan Periode satu dasawarsa ini, tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. hal ini juga merupakan efek kreativitas anak muda ketika itu, setelah dipinggirkan dari panggung politik, yang kemudian disediakan wadah baru dan dikenal sebagai Karang Taruna. Pada sisi lain, milis yang mulai digagas sejak tahun 1980-an, terus berkembang.
Internet masuk ke Indonesia pada tahun 1994, dan milis adalah salah satu bagian dari sebuah web. Penggunanya tidak terbatas pada kalangan akademisi, akan tetapi sampai ke meja kantor. ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia adalah IPTEKnet, dan dalam tahun yang sama, beroperasi ISP komersil pertama, yaitu INDOnet. Dua tahun keterbukaan informasi ini, salahsatu dampaknya adalah mendorong kesadaran politik dan usaha dagang. Hal ini juga didukung dengan hadirnya televise swasta nasional, seperti RCTI (Rajawali Citra Televisi) dan SCTV (Surya Citra Televisi) pada tahun 1995-1996. Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise internasional – tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998.
Masa krisis ekonomi ternyata menggairahkan telematika di Indonesia. Disaat keterbukaan yang diusung gerakan moral reformasi, stasiun televise yang syarat informasi seperti kantor berita CNN dan BBC, yakni Metro Tv, hadir pada tahun 1998. Sementara itu, kapasitas hardware mengalami peningkatan, ragam teknologi software terus menghasilkan yang baru, dan juga dilanjutkan mulaibergairahnya usaha pelayanan komunikasi (wartel), rental computer, dan warnet (warung internet). Kebutuhan informasi yang cepat dan gegap gempita dalam menyongsong tahun 2000. Abad 21, menarik banyak masyarakat Indonesia untuk tidak mengalami kesenjangan digital (digital divide). Pemerintah yang masih sibuk dengan gejolak politik yang kemudian diteruskan dengan upaya demokrasi pada Pemilu 1999, tidak menghasilkansuatu keputusan terkait perkembangan telematika di Indonesia. Dunia pendidikan juga masih sibuk tambal sulam kurikulum sebagai dampak perkembangan politik terbaru, bahkan proses pembelajaran masih menggunakan cara-cara konvensional. Walaupun demikian, pada tanggal 15 Juli 1999, arsip pertama milis Telematika dikirim oleh Paulus Bambang Wirawan, yakni sebuah permulaan mailinglist internet terbesar di Indonesia.
c. Periode Aplikasi Reformasi yang banyak disalahartikan, melahirkan gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan. Pembajakan software, Hp illegal, perkembangan teknologi computer, internet, dan alat komunikasi lainnya, dapat denganb mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah. Keterjangkauan secara financial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millennium ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi juga mualai dilaksanakan, diaplikasikan. Pada pihak lain, semua itu dapat berlangsung lancar, dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang. Awal era millennium inilah, pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Kebijakan pengembangan yang sifatnya formal “top-down” direalisasikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika.
Dalam bidang yang sama, khususnya terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai nernagai bidang usaha yang bergerak di sector telematika, diatur oleh Direktorat Jendral Aplikasi Telematika (Dirjen Aptel) yang kedudukannya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Selanjutnya, teknologi mobile phone begitu cepat pertumbuhannya. Bukan hanya dimiliki oleh hamper seluruh lapisan masyarakat Indonesia, fungsi yang ditawarkan terbilang canggih. Muatannya antara 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan internet juga stasiun televise, dan teleconference melalui 3G. Teknologi computer demikian, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), multi processor, multislot memory, dan jaringan internet berfasilitas wireless access point. Bahkan, pada café dan kampus tertentu, internet dapat diakses dengan mudah, dan gratis. Terkait dengan hal tersebut, Depkominfo mencatat bahwa sepanjang tahun 2007 yang lalu, Indonesia telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, dilaporkan tingkat kepemilikan komputer pada masyarakat juga mengalami pertumbuhan sangat signifikan, mencapai 38.5 persen. Sedangkan angka pengguna Internet mencapai jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun 2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta. Data statistik tersebut menunjukkan aplikasi telematika cukup signifikan di Indonesia. Namun demikian, telematika masih perlu disosialisasikan lebih intensif kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemberdayaan manusianya, baik itu aparatur Negara ataupun non- pemerintah, harus terus ditumbuh-kembangkan.
Selama perkembangan telematika di Indonesia sekitar tiga dasawarsa belakangan ini, membawa implikasi diberbagai bidang. Kemudahan yang disuguhkan telematika akan meningkatkan kinerja usaha, menghemat biaya, dan memperbaiki kualitas produk. Masyarakat juga mendapat manfaat ekonomis dan peningkatan kualitas hidup. Peluang untuk memperoleh informasi bernuansa porno dan bentuk kekerasan lainnya, dapat terealisir. Di lain pihak, segi individualis dan a-sosial sangat mungkin akan banyak menggejala di masyarakat. Walaupun demikian, masih banyak factor lain yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat tertentu dan factor yang sama dapat berdampak lain pada lingkungan yang berbeda.
I. Sejarah Telematika
Tidak terlepas dari perkembangannya di masa lalu. Untuk kasus di Indonesia, perkembangan telematika mengalami tiga periode berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pertama adalah periode rintisan yang berlangsung akhir tahun 1970-an sampai dengan akhir tahun 1980-an. Periode kedua disebut pengenalan, rentang waktunya adalah tahun 1990-an, dan yang terakhir adalah periode aplikasi. Periode ketiga ini dimulai tahun 2000.
a. Periode Rintisan Aneksasi Indonesia terhadap Timor Portugis, peristiwa Malari, Pemilu tahun 1977, pengaruh Revolusi Iran, dan ekonomi yang baru ditata pada awal pemerintahan Orde Baru, melahirkan akhir tahun 1970-an penuh dengan pembicaraan politik serta himpitan ekonomi. Sementara itu sejarah telematika mulai ditegaskan dengan digariskannya arti telematika pada tahun 1978 olehwarga Prancis.
Mulai tahun 1970-an inilah Toffler menyebutnya sebagai zaman informasi. Namun demikian, dengan perhatian yang minim dan pasokan listrik yang terbatas, Indonesia tidak cukup mengindahkan perkembangan telematika. Memasuki tahun 1980-an, perubahan secara signifikan pun jauh dari harapan. Walaupun demikian, selama satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia, mulai dilakukan. Jaringan telpon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini dilatar belakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984. Setahun sebelumnya di Amerika Serrikat, tepatnya tanggal 1 Januari 1983, internet diluncurkan.
Sejak ARPAnet (Advance Research Project Agency) dan NSFnet (National Science Foundation) digabungkan, pertumbuhan jaringan semakin banyak, dan pada pertengahan tahun, masyarakat mulai memandangnya sebagai internet. Penggunaan teknologi telematika oleh masyarakt Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an. Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Jhony Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat “pesan” berbasis “unix”, “ethernet”, pada tahun 1983, persis bersamaan dengan berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat. Pada tahun- tahun tersebut, istilah “unix”, “email”, “PC”, “modem”, “BBS”, “ethernet”, masih merupakan kata-kata yang sangat langka.
Periode rintisan telematika ini merupakan masa dimana beberapa orang Indonesia belajar menggunakan telematika, atau minimal mengetahuinya. Tahun 1980-an, teleconference terjadwal hampir sebulan sekali di TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang menyajikan dialog interaktif antara Presiden Suharto di Jakarta dengan para petani di luar jakarta, bahkan di luar pulau Jawa. Pada pihak akademisi dan praktisi praktisi IT (Information and Technology), merekam penggunaan internet sebagai berikut. Menjelang akhir tahun 1980-an, tercatat beberapa komunitas BBS, seperti Aditya (Ron Prayitno), BEMONET (BErita MOdem NETwork), JCS (Jakarta Computer Society – Jim Filgo), dan lain-lain. Konon, BEMONET cukup populer dan bermanfaat sebagai penghilang stress dengan milis seperti “JUNK/Batavia”.
Di kalangan akademis, pernah ada UNInet dan Cossy. UNINET merupakan sebuah jaringan berbasis UUCP yang konon pernah menghubungkan Dikti, ITS, ITB, UI, UGM, UnHas, dan UT. Cossy pernah dioperasikan dengan menggunakan X.25 dengan pihak dari Kanada. Milis yang kemudian muncul menjelang akhir tahun 1980-an ialah the Indonesian Development Studiesi (IDS) (Syracuse, 1988); UKIndonesian (UK, 1989); INDOZNET (Australia, 1989); ISNET (1989); JANUS (Indonesians@janus.berkeley.edu), yang saking besarnya sampai punya beberapa geographical relayers; serta tentunya milis kontroversial seperti APAKABAR.
Jaringan internet tersebut, terhubungakan dengan radio. Medio tahun 1980 diisi dengan komunikasi internasional melalui kegiatan radio amatir, yang memiliki komunitas dengan nama Amatir Radio Club (ARC) Institut Teknologi Bandung (ITB). Bermodalkan pesawattransceiver HF SSB Kenwood TS 430 dengan computer Apple II, sekitar belasan pemuda ITB menghubungkan server BBS amatir radio seluruh dunia, agar email dapat berjalan lancar.
b. Periode Pengenalan Periode satu dasawarsa ini, tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. hal ini juga merupakan efek kreativitas anak muda ketika itu, setelah dipinggirkan dari panggung politik, yang kemudian disediakan wadah baru dan dikenal sebagai Karang Taruna. Pada sisi lain, milis yang mulai digagas sejak tahun 1980-an, terus berkembang.
Internet masuk ke Indonesia pada tahun 1994, dan milis adalah salah satu bagian dari sebuah web. Penggunanya tidak terbatas pada kalangan akademisi, akan tetapi sampai ke meja kantor. ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia adalah IPTEKnet, dan dalam tahun yang sama, beroperasi ISP komersil pertama, yaitu INDOnet. Dua tahun keterbukaan informasi ini, salahsatu dampaknya adalah mendorong kesadaran politik dan usaha dagang. Hal ini juga didukung dengan hadirnya televise swasta nasional, seperti RCTI (Rajawali Citra Televisi) dan SCTV (Surya Citra Televisi) pada tahun 1995-1996. Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise internasional – tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998.
Masa krisis ekonomi ternyata menggairahkan telematika di Indonesia. Disaat keterbukaan yang diusung gerakan moral reformasi, stasiun televise yang syarat informasi seperti kantor berita CNN dan BBC, yakni Metro Tv, hadir pada tahun 1998. Sementara itu, kapasitas hardware mengalami peningkatan, ragam teknologi software terus menghasilkan yang baru, dan juga dilanjutkan mulaibergairahnya usaha pelayanan komunikasi (wartel), rental computer, dan warnet (warung internet). Kebutuhan informasi yang cepat dan gegap gempita dalam menyongsong tahun 2000. Abad 21, menarik banyak masyarakat Indonesia untuk tidak mengalami kesenjangan digital (digital divide). Pemerintah yang masih sibuk dengan gejolak politik yang kemudian diteruskan dengan upaya demokrasi pada Pemilu 1999, tidak menghasilkansuatu keputusan terkait perkembangan telematika di Indonesia. Dunia pendidikan juga masih sibuk tambal sulam kurikulum sebagai dampak perkembangan politik terbaru, bahkan proses pembelajaran masih menggunakan cara-cara konvensional. Walaupun demikian, pada tanggal 15 Juli 1999, arsip pertama milis Telematika dikirim oleh Paulus Bambang Wirawan, yakni sebuah permulaan mailinglist internet terbesar di Indonesia.
c. Periode Aplikasi Reformasi yang banyak disalahartikan, melahirkan gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan. Pembajakan software, Hp illegal, perkembangan teknologi computer, internet, dan alat komunikasi lainnya, dapat denganb mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah. Keterjangkauan secara financial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millennium ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi juga mualai dilaksanakan, diaplikasikan. Pada pihak lain, semua itu dapat berlangsung lancar, dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang. Awal era millennium inilah, pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Kebijakan pengembangan yang sifatnya formal “top-down” direalisasikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika.
Dalam bidang yang sama, khususnya terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai nernagai bidang usaha yang bergerak di sector telematika, diatur oleh Direktorat Jendral Aplikasi Telematika (Dirjen Aptel) yang kedudukannya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Selanjutnya, teknologi mobile phone begitu cepat pertumbuhannya. Bukan hanya dimiliki oleh hamper seluruh lapisan masyarakat Indonesia, fungsi yang ditawarkan terbilang canggih. Muatannya antara 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan internet juga stasiun televise, dan teleconference melalui 3G. Teknologi computer demikian, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), multi processor, multislot memory, dan jaringan internet berfasilitas wireless access point. Bahkan, pada café dan kampus tertentu, internet dapat diakses dengan mudah, dan gratis. Terkait dengan hal tersebut, Depkominfo mencatat bahwa sepanjang tahun 2007 yang lalu, Indonesia telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, dilaporkan tingkat kepemilikan komputer pada masyarakat juga mengalami pertumbuhan sangat signifikan, mencapai 38.5 persen. Sedangkan angka pengguna Internet mencapai jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun 2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta. Data statistik tersebut menunjukkan aplikasi telematika cukup signifikan di Indonesia. Namun demikian, telematika masih perlu disosialisasikan lebih intensif kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemberdayaan manusianya, baik itu aparatur Negara ataupun non- pemerintah, harus terus ditumbuh-kembangkan.
Selama perkembangan telematika di Indonesia sekitar tiga dasawarsa belakangan ini, membawa implikasi diberbagai bidang. Kemudahan yang disuguhkan telematika akan meningkatkan kinerja usaha, menghemat biaya, dan memperbaiki kualitas produk. Masyarakat juga mendapat manfaat ekonomis dan peningkatan kualitas hidup. Peluang untuk memperoleh informasi bernuansa porno dan bentuk kekerasan lainnya, dapat terealisir. Di lain pihak, segi individualis dan a-sosial sangat mungkin akan banyak menggejala di masyarakat. Walaupun demikian, masih banyak factor lain yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat tertentu dan factor yang sama dapat berdampak lain pada lingkungan yang berbeda.
II. DEFINISI TELEMATIKA
PENGERTIAN TELEMATIKA
Kata Telematika berasal dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah
telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi
komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia[11].
Dalam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan
transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan
jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia, bahkan ke seluruh angkasa, serta
terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi elektromagnetik adalah (hampir) 300.000
km/detik, sehingga langsung dikirim begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung,
atau komunikasi interaktif.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika
sebagai berikut.
1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan
jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon,
musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan
hal tersebut terjadi.
3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk
keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa telematika merupakan teknologi komunikasi
jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital.
Sumber : http://www.total.or.id/info.php?kk=Telematika
Edit terakhir 19-Maret-2005 01:54:13 oleh feri
Ikhtisar diringkas dari: Wawan Wardiana, Ibid., h.239-240
BIDANG-BIDANG YANG TERKAIT TELEMATIKA
Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai
sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah
work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha
dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk trsebut adalah.
1. E-goverment (Pemerintahan)
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya[15].
Tim tersebut memiliki beberapa terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan
online atau e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment, pemerintah dapat
menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberi pelayanan
kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses (dibaca) oleh
komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan
masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan
intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah memiliki situs online.
Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara
lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif
lainnya.
2). E-commerce (Bisnis)
Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan
dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat
pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim.
Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut
regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-
commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko
online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir,
sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller
Machine – Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
3). E-learning (Pendidikan)
Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap muka
yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang
pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance learning) dengan media internet
berbasis web atau situs.
Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat
menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil
perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah
tugas, dapat dilakukan.
Peranan web kampus atau sekolagh termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini.
Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam
group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses
oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun pengalaman
pendidikan sebelumnya.
Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e-
technology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya. Di luar
berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global
Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini 4G,
kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.
Sumber : Ikhtisar diringkas dari: Wawan Wardiana, Ibid., h. 247.
Inpres, Op.Cit., h. 7.
Wawan Wardiana, Op.Cit., h. 2.
PENDUKUNG DAN PERANGKAT TELEMATIKA
Pendukung /Perangkat Telemetika dapata berupa antara lain : Jaringan Telepon, Saluran Televisi . Selain itu Jaringan Internet dapat digunakan sebagai salah satu perangkat pendukung dalam membangun aplikasi yang dapat dihubungkan dengan aplikasi yang dapat diterapkan dengan menggunakan ponsel genggam. Tentunya selain itu Infrastruktur berupa penguat sinyal juga dibutuhkan sebagai sarana komunikasi untuk daerah-daerah yang berada didaerah yang letak geografisnya jauh dan terpecil.
Jaringan Telepon
Jaringan Telepon dapat digunakan sebagai penghubung antara titik penerima satu dengan titik pnerima yang lain. Dewasa ini penggunaan jaringan telepon dapat dimodifikasikan pemakainnya secara bersamaan dalam aplikasi transaksi contohnya aplikasi transaksi Perbankan melalui ponsel. Selain itu Jaringan Telepon ini juga dapat digunakan untuk berfungsi sebagai teleconference yang dapat digunakan dengan menggunakan jaringan televisi.
Jaringan Televisi
Jaringan yang dapat memberikan informasi yang berupa gambar, multimedia dan suara. Pada awalnya Televisi dapat dikatakan dengan suatu perangkat komunikasi yang hanya berupa simplex duplex namun sering denganberkembangnya kemajuan teknologi dapat dikembangkan penggunaannya dengan menggunakan jaringan telepon, Komputer dan Internet. Contohnya dalam aplikasi teleconference, polling acara tertentu dan masih banyak aplikasi lainnya.
Internet
Jaringan yang dapat menghubungkan antara computer satu dengan computer lainnya yang berada dalam wilayah yang cukup luas bahkan mencakup suatu Negara. Pada awalnya internet digunakan sebatas untuk mengirim e-mail namun sering dengan berkembangnya teknologi Komputer baik dari segi perangkat keras maupun perangkat lunak. Internet tidak hanya sebatas dalam membuat e-mail melainkan dapat dikembangkan dengan membuat suatu sistem Informasi. Baik berupa transaksi online, maupun berupa e-learning .
KEUTUNGAN DAN KERUGIAN TELEMATIKA
Setiap perubahan tentu menpunyai dampak baik dipandang dari segi positif maupun dari sis negatifnya tentunya itu semua perlu di atasi guna memberikan manfaat yang sebaik-baiknya untuk kepentingan yang positif. Dampak positif (keuntungan) dari perkembangan telematika antara lain :
Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat.
Informasi yang diperoleh dapat bersifat real time artinya pada saat itu juga. Selain itu informasi yang diinginkan dapat diperoleh secara langsung pada sumbernya sehingga mengurangi adanya distorsi informasi.
Transparasi dalam Informasi
Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
Kemudahan dalam memperoleh data
Dengan adanya perkembangan telematika kita dapat memperoleh data dan Informasi dari berbagai sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penghematan Waktu
Orang tidak perlu lagi mengorban waktu untuk mengantri lama dalam melakukan transaksi keuangan tetapi cukup dengan melakukan transaksi melalui internet atau ponsel genggam.
Disamping itu terdapat juga kerugian dalam kemajuan teknologi telematika antara lain:
Adanya cyber crime yaitu mengkloning data, menyadap data , mengubah data tanpa seizin pemilik data.
Hal ini tentunya harus diwaspadai karena dapat menrugikan pihak-pihak yang sering melakukan transaksi on-line. Sehingga Pihak dari Penyedia jasa tersebut sebaiknya menyediakan sekuritas yang aman bagi pengguna jasa jaringan tersebut.
Jumat, 17 Mei 2013
RESENSI
Resensi
- Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid.2008. Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Zikrul Hakim.
- Sudarsono,Heri,2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta:Ekonisia
- Zainuddin Ali,Prof.2008.Hukum Asuransi Syariah.Jakarta:Sinar Grafik
Ringkasan
Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur : gharar, maisir, riba
a. Gharar (ketidakjelasan)
Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakirkan meninggal, perusahaan asuransi akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan asuransi akan untung dan pihak tertaggung merasarugi secara financial.
b. Maisir (judi)
Unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalamkasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahli waris akn menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polis tidak mengetahui bagaimana dan darimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil resiko oleh persahaan yang bersangkutan. Yang disebut maisir disinijika perusahaan asuransi mengandalkan banyak sedikitnya klaim yang dibayarkannya
c. Riba
Dalam hal riba semua asuransi konvensional menginvestasikan semua dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan didepan.
Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional.
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
KESIMPULAN
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan banyaknya dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar. Kini masyarakat telah banyak yang beralih ke asuransi syariah, bukan karena syariah saat ini sedang naik daun, tetapi karena mereka sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah yang lebih baik. Mengapa syariah dikatakan lebih baik?? Karena perasuransian yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi konsep, sumber hokum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.
Kamis, 18 April 2013
Contoh Pembuatan Makalah
Contoh Makalah. Bagi kebanyakan mahasiswa atau pelajar
pada umumnya, makalah merupakan hal yang sangat sering dijumpai,
terutama jika mendapat tugas dari guru atau dosen.
Namun perlu dipahami dahulu bahwa secara arti, makalah memiliki beberapa makna. Pengertian makalah bisa diartikan berbeda-beda, diantaranya yaitu :
Bagian Pembuka Makalah
Sumber
Namun perlu dipahami dahulu bahwa secara arti, makalah memiliki beberapa makna. Pengertian makalah bisa diartikan berbeda-beda, diantaranya yaitu :
- Karya tulis yang bersifat ilmiah tentang topik terfokus yang cakupannya berada pada ruang lingkup suatu pembahasan, permasalahan, dan juga kesimpulan dari penyajian pembahasan.
- Tulisan yang bersifat formal mengenai suatu pokok pembahasan yang bertujuan untuk di presentasikan di depan umum pada sebuah persidangan.
- Karya tulis yang dibuat oleh peserta didik baik itu mahasiswa maupun pelajar yang dipergunakan untuk laporan dari hasil dalam menjalankan tugas sekolah atau suatu perguruan tinggi.
Format Penulisan Makalah
Secara umum, format penulisan makalah terbagi menjadi beberapa bagian yang bisa dilihat dibawah ini :Bagian Pembuka Makalah
- Halaman judul
- Halaman pengesahan
- Kata pengantar makalah
- Daftar isi
- Ringkasan isi
- Pendahuluan
- Latar belakang masalah
- Rumusan masalah
- Pembatasan masalah
- Tujuan penelitian
- Manfaat penelitian
- Pembahasan teori
- Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
- Pengajuan hipotesis
- Waktu dan tempat penelitian
- Metode dan rancangan penelitian
- Populasi dan sampel
- Instrumen penelitian
- Pengumpulan data dan analisis data
- Kesimpulan
- Saran
- Daftar pustaka.
- Lampiran-lampiran
Sumber
Makalah Asuransi Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENULISAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat manusia tampak
mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba canggih
dan modern di dunia. Namun, bila menelusuri lebih detail, sebenarnya
bagian mana di belahan dunia ini yang dan berubah dari suasana serba
sederhana menjadi berkecukupan dan modern ? Tampaknya, kemajuan yang
selama ini di anggap maju ternyata masih mengalami kemunduran. Hal
tersebut ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata
dinikmati oleh setiap warga Negara. Negara Eropa dan Amerika misalnya
mendikte Negara Asia terutama Timur Tengah untuk menerapkan ekonomi
konvensional yang berbasis bunga. Hampir semua hukum keperdataan
diwarnai oleh system konvensional yang berbasis bunga termasuk penerapan
asuransi konensional yang telah menciptakan keresahan dan
ketidakadilan kepada nasabahnya. Mudah-mudahan visi dan misi asuransi
syariah yang tidak berbasis pada bunga dan dapat mengubah
rintangan-rintangan yang selama ini membungkus umat manusia dalam
hidup ketidakwajaran dan kecurangan.
Pengkajian pada pokok bahasan ini, penulis akan memaparkan beberapa poin
berkenaan asuransi syari’ah dan asuransi konvensional sebagai suatu
perbandingan, terutama yang berkaitan keunggulan asuransi syariah bila
dibandingkan dengan asuransi konvensional yang selama ini menjadi acuan
hidup dalam hukum perasuransian di Indonesia. Demikian pula penulis akan
mambahas konsep, sumber hukum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan
keuntungan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
Kata “asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah[1]:
Ø Bahasa Belanda ”assurantie”, yang berarti pertangungan,
Ø Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan
Ø Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti jaminan
Ø Bahasa Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
Dari segi bahasa menurut:
- Wirjono berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.[2]
- Abbas Salim berarti suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
- Syeikh Musthafa az-Zarqa berarti cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
- Ensiklopedi Hukum Islam berarti transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.
- UU No. 2 thn 1992 pasal 1 berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penangung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan dan lain sebagainya.
- Faturrahman Djamil berarti suatu persetujuan dimana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat dari suatu hal yang mungkin akan terjadi.
Setelah memperhatikan beberapa definisi asuransi diatas, baik dari segi
bahasa ataupun istilah, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjanjian
asuransi minimal terlibat pihak pertama yang sanggup menanggung atau
menjamin bahwa pihak lain mendapatkan pergantian dari suatu kerugian
yang mungkin akan di derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang
semula belum tentu terjadi atau belum di tentukan saat akan terjadinya.
Adapun uang yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung akan tetap
menjadi milik pihak yang menaggung apabila peristiwa yang dimaksud tidak
terjadi.
Dalam Asuransi paling tidak ada tiga unsure yang terlibat. Pertama,pihak
tertanggung yang berjanji membayarkan uang premi kepada pihak penangung
secara sekaligus atau secara angsur. Kedua, pihak pihak penanggung yang
berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara
sekaligus atau secara angsur apabila ada unsure ketiga. Ketiga, suatu
peristiwa yang belum jelas terjadi.
2. SEJARAH BERDIRINYA ASURANSI SYARIAH
Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan
yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi
konvensional banyak mengandung unsur : gharar, maisir, riba[3].
a. Gharar (ketidakjelasan)
Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya
batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Jika
baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakirkan meninggal,
perusahaan asuransi akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung
secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan
asuransi akan untung dan pihak tertaggung merasarugi secara
financial[4].
b. Maisir (judi)
Unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar,
terutama dalamkasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa
meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah
membayar preminya sebagian, maka ahli waris akn menerima sejumlah uang
tertentu. Pemegang polis tidak mengetahui bagaimana dan darimana cara
perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal
ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian
mengambil resiko oleh persahaan yang bersangkutan. Yang disebut maisir
disinijika perusahaan asuransi mengandalkan banyak sedikitnya klaim yang
dibayarkannya[5].
c. Riba
Dalam hal riba semua asuransi konvensional menginvestasikan semua
dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba.
Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan
dengan menghitung keuntungan didepan.
Pernyataan yang serupa telah jauh-jauh di kumandangkan di Malaysia.
Jawatan kuasa kecil malaysia menyatakan dalam kertas kerjanya yang
berjudul “Ke arah Insurance secara Islami” di Malaysia. Bahwa asuransi
masa kini mengikuti cara pengelolaan dari Barat dan sebagian operasinya
tidak sesuai dengan ajaran islam[6]. Atas landasan itulah kemudian
dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ktiga unsur yang
diharamkan islam itu.
Selanjutnya, pada dekadetahun 70-an, di beberapa Negara islam atau di
Negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim, mulai bermunculan
asuransi yang prinsip opersionalnya mengacu pada nilai-nilai islam dan
terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan.
Pada tahun 1979, Islamic Insurance Co. Ltd berdiri di Sudan, Islamic
Insurance Co. Ltd di Arab Saudi. Pada tahun 1983, berdiri Dar al-mal
al-Islami di Genewa dan Takaful Islam di Luxumburg, Takaful Islam
Bahamas di Bahamas, dan at-Takaful al-Islami di Bahrian. Adapun di
Negara tetangga yang paling dekat dengan Indonesia, yakni Malaysia,
telah berdiri Syarikat Takaful Sendirian Berhad pada tahun 1984.
Sedangkan di Indonesia, asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994
seiring dengan diresmikannya PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT.
Asuransi Takaful umum pada tahun 1995.
Gagasan untuk mendirikan asuransi islam di Indonesia sebenarnya telah
muncul sejak lama, dan pemikiran tersebut lebih menguat pada saat
diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
3. PANDANGAN ULAMA MENGENAI ASURANSI SYARIAH
Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong
dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh
para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik
dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem
pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya
Dari permasalahan instrumen pendukung inilah para Ulama terbagi kepada 2 kelompok besar [7]:
Kedua kelompok dimaksud, masing-masing mempunyai dasar hukum dan
memberikan alasan-alasan hukum sebagai penguat terhadap argument atau
pendapat yang disampaikannya. Disamping itu, ada yang berpendapat
membolehkan asuransi yang bersifat social (ijtima’i) dan mengharamkan
asuransi yang bersifat komersial (tijari) serta ada pula yang
meragukannya (syubhat).
Kelompok yang mengharamkan asuransi syariah :
- Ibnu Abidin, Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam ma lam yalzam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim / wajib)
- Muhammad Bakhit al-muthi’i (mufti Mesir) mengatakan bahwa akad asuransi yang menjamin atas harta benda pada hakikatnya termasuk dalam kafalah atau ta’addi / itlaf.
- Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa
asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba
tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang
disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis.
Menurut Warkum Sumitro pengharaman asuransi berdasarkan atas 5 alasan[8]:
1. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam.
2. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam.
3. Asuransi termasuk jual beli atau tukat-menukar mata uang tidak secara tunai.
4. Asuransi objek bisnisnya tergantung pada hidup dan matinya seseorang,yang berarti mendahului takdir Allah SWT.
5. Asuransi mengandung eksploitasi yang bersifat menekan.
Menurut Mahdi Hasan pelarangan praktik asuransi berdasarkan atas 4 alasan[9]:
- Asuransi tak lain adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara kedua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan demikian wajib adanya.
- Asuransi juga merupakan perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya resiko.
- Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karenaperusahaan asuransi meskipun milik Negara, tetap merupakan institusi yang mengadakan transaksi dengan riba.
- Dalam asuransi jiwa juga terdapat unsure risywah, karena kompensasi di dalamnya adalah sesuatu yang tidak dapat dinilai.
Kelompok yang membolehkan asuransi syariah :
Antara lain dikemukakan oleh Ibnu Abidin, Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad
Zarqa (guru besar Universitas Syirya), Syaikh Abdurrahman Isa (guru
besar Universitas al-azhar Mesir), Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru
besar Universitas Kairo), Syaikh Abdul Khalaf, dan Prof. Dr. Muhammad
al-Bahi,
Pada dasarnya, mereka mengakui bahwa asuransi merupakan suatu bentuk
muamalat yang baru dalam islam dan memiliki manfaat serta nilai positif
bagi ummat selama di landasi oleh praktik-praktik yang sesuai dengan
nilai-nilai islam.
Argumentasi yang mereka pakai dalam membolehkan asuransi menurut Faturrahman Djamil adalah sebagai berikut[10]:
1. Tidak terdapat nash Alqur’an atau hadits yang melarang asuransi.
2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak.
3. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
4. Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan.
5. Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
6. Asuransi termasuk usaha bersama yang di dasarkan pada prinsip tolong-menolong.
Dalam Islam,asuransi haruslah bertujuan kepada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
4. MODEL DAN KARAKTERISTIK ASURANSI SYARIAH
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi
konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan
akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik
itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi
konvensional.
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.
Dalam asuransi konvensional hanya mempunyai tujuan yang semata-mata
mencari keuntungan; dan bukan di dasari oleh rasa tolong-menolong
antarsesama. Pada asuransi konvensional, akad perjanjian yang
mendasarinya adalah akad jual-beli (tabaduli).
Karnaen A Perwaatmadja mengemukakan 4 ciri-ciri asuransi syariah[11] :
1. Dana asuransi diperoleh dari pemodal dan peserta asuransi
didasarkan atas niat dan persaudaraan untuk saling membantu pada waktu
yang diperlukan.
2. Tata cara pengelolaan tidak terlibat dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat islam.
3. Jenis asuransi Takaful terdiri dari Takaful Keluarga yang memberikan perlindungan kepada peserta.
4. Terdapat dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk
mengawasi operasional perusahaan agar tidak menyimpang dari tuntunan
syariat islam.
Model asuransi syariah[12] :
1. Non-Profit Model biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik
Negara atau organisasi yang dikelola secara non-profit (nirlaba). Model
inilah yang sesungguhnya paling mendekati konsep dasar asuransi syariah
karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : saling bertanggung jawab,
saling bekerja sama, dan saling melindungi
2. Al-Mudharabah model, secara teknis, al-Mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100%
modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Disini terjadi
pembagian untung rugi diantara anggota (shahibul mal) dan pihak
pengelola / perusahaan asuransi (mudharib).
3. Wakalah, berbeda dengan akad mudharabah, dibawah akad wakalah,
Takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan
fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee)
dalam mengelola keuangan mereka.
Ciri-ciri asuransi syariah dalam opersionalnya antara lain :
· Menghindari Riba
· Menghindari unsur judi
· Menghindari unsur penipuan (gharar)
Asuransi syariah, di samping memiliki karakeristik yang melekat pada
konsepnya (built in concept), juga lebih berorientasi untuk :
· Tolong-menolong dan bekerja sama
· Saling menjaga keselamatan dan keamanan
· Saling bertanggung jawab
5. LANDASAN HUKUM ASURANSI SYARIAH
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia
masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara
umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan
asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan
No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
6. POLIS ASURANSI
Dalam setiap perjanjian, perlu dibuat bukti tertulis atau bermaterai
tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai antara pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi
tersebut disebut polis.
Di dalam polis memuat :
1. Nomor polis,
2. Nama dan alamat tertanggung,
3. Uraian risiko,
4. Jumlah pertanggungan,
5. Jangka waktu pertanggungan,
6. Besar premi dan bea materai,
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan,
8. Khusus untuk polis kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.
Fungsi polis bagi tertanggung adalah sebagai berikut :
a. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan penanggung
jika terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian yang mungkin diderita
tertanggung.
b. Sebagai bukti yang kuat (otentik) untuk menuntut penanggung.
Fungsi polis bagi penanggung, yaitu :
a. Merupakan bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
b. Merupakan bukti tertulis atas jaminan yang diberika oleh
penangung kepada tertanggung jika terjadi suatu peristiwa yang
merugikan tertanggung.
c. Merupakan bukti yang kuat (otentik) untuk menolak klaim atau
tuntutan bila terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian yang
tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam polis.
7. PENGELOLAAN PREMI ASURANSI
Premi asuransi adalah sejumlah dana yang disetor tertanggung kepada
penanggung, di mana jika premi belum dibayar (lunas), maka penanggung
belum terikat dalam transaksi untuk membayar ganti rugi jika timbul
risiko.
Pengelolaan dana dalam asuransi syariah adalah seluruh premi yang
dibayar peserta dimasukkan ke dalam rekening “derma”, yaitu rekening
yang digunakan untuk membayar klaim kepada peserta.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi syariah
terbagi menjadi 2 sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan
dan yang tidak mengandung unsur tabungan, perbedaannya terletak pada
alokasi dana peserta.
Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah
dikurangi biaya pengelolaan sebagian akan dialokasikan ke rekening
tabungan dan sebagian lagi akan masuk ke rekening khusus / premi risiko.
Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi
yang diterima dari peserta dikurangi biaya pengelolaan seluruhnya
dimasukkan ke dalam rekening khusus.
BAB III
PEMBAHASAN KHUSUS
A. Pengertian Asuransi Syari’ah
Pengertian asuransi syariah telah diungkapkan pada awal tulisan ini,
namun tidak ada salahnya untuk mengemukakan sepintas dalam hal
membandingkan dengan asuransi komvensional. Asuransi syariah, mempunyai 3
pengertian seperti yang telah dikemukakan, diantaranya at-ta’min.
Mu’ammin adalah penangung dan mun-ta’min diartikan tertanggung. Di dalam
Al-Qur’an dikatakan dalam Surat Quraisy ayat :4
Artinya:
“Yang Telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.
Ada kata aman dari rasa takut, memberi rasa aman. Jadi istilah
at-ta’min, yaitu antara menta’minkan sesuatu yang berarti seseorang
membayar atau menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya
mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk
mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, sehingga dapat
dikatakan bahwa seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan
hidupnya, rumahnya atau kendaraannya.
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan
fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah. Menurutnya, asuransi
syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau
tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
B. Pengertian Asuransi konvensional
Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”.
Istilah pertanggungan di kalangan orang Belanda disebut verzekering. Hal
dimaksud melahirkan istilah assuradeur , assurantie bagi penaggung dan
geassureeder bagi tertanggung.
Selain itu, ada definisi yang mengungkapkan bahwa sebenarnya assuransi
itu merupakan alat atau institusi belaka yang bertujuan untuk mengurangi
resiko dengan mengabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar
kerugian individu secara olektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat
diprediksi terebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara
proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Di dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian meupakan
petanggungan yang di dalamnya ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih,
yaiut pihak penanggung mengikatkan diri kepada tettanggung, dengan
menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karenakerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2. Pebedaan Mengenai Sumber Hukum
A. Sumber Hukum Asuransi Syariah
Sumber hukum asuransi syariah adalah Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, dan
fatwa DSN MUI. Karena itu modus operandi asuransi syariah selalu
sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menetapkan
prinsip-prinsip, praktik, dan operasional dari asuransi
syariah,parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam
yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan fiqh islam. Karena itu,
asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip kejelasan dan kepastian,
sehingga kejelasan yang meyakinkan kepada peserta asuransi dengan akad
secara syariah antara perusahaan dengan peserta asuransi , baik yang
akadnya jual beli ataupun tolong-menolong.
B. Sumber Hukum Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang di dasari oleh pikiran
manusia, falsafah, dan kebudayaan, sementara modus operandinya
didasarkan atas hukum positif . Karena itu tidak memiliki sumber hukum
yang jelas,maka cenderung membuat transaksi yang tidak memiliki
kepastian dan kejelasan kedepan. Seperti halnya dalam akadnya sesuatu
yang di akadkan terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas berapa
yang akan dibayar oleh peserta asuransi yang meliputi berapa sesuatu
yang akan diperoleh. Tidak diketahui berapa lama seseorang peserta
asuransi harus membayar premi.
3. Perbedaan Mengenai Dewan Pengawas Syariah
A. Dewan Pengawas Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dengan asuransi syariah. DPS mengawasi
jalannya oprasional sehari-hari agar selalu berjalan sesuai dengan
prinsip syariah. Artinya, menghindari adanya penyimpangan secara hukum
islam yang dapat merugikan orang lain. Karena itu, DPS berfungsi untuk:
ü Melakukan pengawasan secara periodic pada Lembaga Keuangan Syariah yang berada dibawah pengawasannya.
ü Berkewajiban mengajukan unsure-unsur pengembangan Lembaga Keuangan
Syariah kepada pemimpin lembaga yang bersangkutan dan dari Dewan
Syariah Nasional.
ü Melaporkan Perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan
syariah yang mengawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam
setahun anggaran.
ü Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.
B. Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional tidak mempunyai dewan pengawaas dalam melaksanakan
perencanaan, proses, dan praktiknya. Asuransi konvensional tidak
memiliki sebuah wadah control yang independen yang tugasnya mengawasi
perjalanan asuransi teersebut sehingga mudah timbul
penyimpangan-penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun
penyimpangan hukum secara syari’.
4. Perbedaan Mengenai Akad Perjanjian
A. Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah
tabarru’yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesame manusia,
bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah
akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya akad mudharabah,
wadiah,wakalah, dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’ mutabari
mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini di anjurkan oleh
syariat islam, penderma yang ikhlas akan mendapatkan ganjaran pahala
yang besar.
Selain itu, akad transaksi asuransi syariah mengandung kepastian dan
kejelasan sehingga peserta asuransi menerima polis asuransi sesuai
dengan apa yang dibayarkan (yang masuk ke rekening peserta) ditambah
dengan dana tabarru’ dari setiap peserta asuransi. Karena itu, setiap
peserta asuransi yang mendapat musibah atau kerugian akan menerima
bantuan dalam bentuk ganti rugi terhadap musibah yang dihadapinya.
Bantuan dimaksud bersumber dari dana akad tabarru’.
B. Asuransi Konvensional
Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan
pihak peserta asuransi melakukan akad mufawadhah, yaitu masing-masing
dari kedua belah pihak yang berakad di satu pihak sebagai penaggung dan
di pihak lainnya sebagai tertanggung. Pihak penaggung memperoleh
premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang
telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertangung ,memperoleh uang
pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari
premi-premi yang dibayarkannya.
Sistem kontrak dimaksud, mengandung unsure untung-untungan, yaitu
keuntunganyang diperoleh tergantung bila terjadi musibah dan si
penaggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah da dipandang
sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang
nihil.
5. Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan Pengelolaan Dana
A. Asuransi syariah
Asuransi syariah menganut system kepemilikan bersama. Hal itu berarti
dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau
kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul Mal). Pihak perusahaan
asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam pengelolaannya. Dana
tersebut, kecuali tabarru’dapat diambil kapan saja dan tanpa dibebani
bunga. Di sinilah letak pebedaan mendasar pada life insurance apabila
seorang peserta karenakebutuhan yang sangat mendesak boleh mengambil
sebagian dari akumulasi dananya yang ada. Selain itu, perlu diungkapkan
bahwa pengelolaannaya untuk produk-produk yang mengandung unsure saving
(tabungan), dana yag dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam 2
rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru’.
B. Asuransi Konvensional
Kepemilikan harta dalam asuransi konvensional adalah milik perusahaan,
bebas mengunakan dan menginvestasikan pengelolaanya, bersifat tidak ada
pemisahan dana peserta dengan dana tabarru’ sehingga semua dana
bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana dimaksud adalah
dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan yanpa ada
pembatasan halal dan haram dalam melakukan pemindahan, bahkan ada
kecendrungan yang selalu di praktikkan dalam asuransi konvensional untuk
menginvstasikan dananya ke system bunga. Selain itu, dana yang
terkumpul pada system asuransi konvensional dikelola oleh badan
pengelola dan keuntungannya hanya untuk kepentingan badan pengelola dan
membayar polis peserta, pengelola menganngap mempunyai pertambahan
keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya.
6. Perbedaan Mengenai Premi dan Sumber Pembiayaan Klaim
A. Asuransi Syariah
Unsur-unsur premipada asuransi syariah terdiri dari unsure tabarru’ dan
tabungan (untuk asuransi jiwa). Selain itu, sumber pembayaran klaim
diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu rekening dana tolong-menolong
bagi seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh
setiap peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang meninggal dunia
atau tertimpa musibah materi seperti, kebakaran, gempa, banjir dan
lain-lain. Selain itu, sumber pembiayaan kalim dalam asuransi syariah
adalah dari rekening perusahaan murni bisnis dan tertentu diperuntukkan
sebagai dana tolong-menolong.
B. Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional unsure-unsur preminya terdiri atas:
· Mortality table yaitu daftar tabel kematian berguna untuk mengetahui
besarnya klaim yang kemungkinan timbul kerugian yang di karenakan
kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur seseorang bisa hidup.
· Penerimaan Bunga untuk menetapkan tarif, perhitungan bunga harus dikalkulasi di dalamnya.
· Biaya-biaya asuransi terdiri dari biaya komisi, biaya luar dinas,
biaya reklame, sale promotion, biaya pembuatan polis, dan biaya
pemeliharaan
7. Perbedaan Mengenai Investasi Dana dan Keuntungan
A. Asuransi Syariah
Asuransi dalam menginvestasikan dananyanhanya kepada bank syariah, BPRS
(Bank Perkreditan Rakyat Syariah), Obligasi syariah, dan kegiatan
lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara profit
(laba) untukasuransi kerugian yang di peroleh dari surplus underwriting
bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme dalam asuransi
konvensional.
Berinvestasi pada industry perusahaan asuransi syariah, memiliki
keunggulan yang member semangat pada pesertanya. Sebab, system dimaksud
tidak mengenal system dana hangus. Peserta yang baru masuk pun yang
karena sesuatudan lan hal sehingga mengundurkan diri maka dana/premi
yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil
saja dana yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ sehingga tidak dapat
ditarik kembali. Begitu juga dengan asuransi takaful umum (asuransi
kerugian), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful
membagikan sebagian dana premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40
atau 70:30 sesuai kesepakatan ketika terjadi di akad.
B. Asuransi Konvensional.
Menurut peraturan pemerintah, investasi wajib dilakukan oleh asuransi
konvensional pada jenis investasi yang akan menguntungkan serta memiliki
likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
perusahaan. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan investasi yang
tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.6/2003.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting menjadi
milik perusahaan yang telah terdahulu.
Didalam system asuransi konvensional memiliki system dana hangus, yaitu
peserta asuransi yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin
mengundurkan diri sebelum akhir periode, maka dana peserta itu hangus.
Begitu juga untuk asuransi non saving jika habis masa kontrak dan tidak
terjadi klaim, maka premi yang dibayar oleh pihak peserta asuransi
kepada pihak perusahaan akan hangus atau menjadi milik perusahaan
asuransi.
2. PERKEMBANGAN ASURANSI SYARI’AH
Menurut penulis asuransi syariah kini, banyak di buru masyrakat dan
telah semakin di nikmati , ini bisa dilihat dari respons masyarakat yang
berbondong-bondong menjadi nasabah asuransi syariah. Kini nyaris semua
perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga
ikut membuka unit syariah. Ini dikarenakan asuransi syariah mempunyai
keunggulan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. Perbedaan dan
keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasional dana
asuransi,dan akadnya. Asuransi syariah sudah didirikan sejak 10 tahun
yang lalu, dan hampir setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. PT.
Asuransi Syariah Takaful menunjukan perkembangan yang cukup pesat,
termasuk di wilayah Indonesia Timur, dari segi premi nasabah yang masuk
di asuransi, menunjukan peningkatan 50% di Makassar tahun 2006[15].
Bahkan tahun 2006 juga di targetkan harus meningkat menjadi dua kali
lipat.
Tidak semua dalam Makalah ini yang dicantumkan karena terlalu banyak*
KESIMPULAN
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau
tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun
prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap
sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang
di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994,
walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi
tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih
dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya
perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan
banyaknya dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar.
Kini masyarakat telah banyak yang beralih ke asuransi syariah, bukan
karena syariah saat ini sedang naik daun, tetapi karena mereka sudah
mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah yang lebih baik.
Mengapa syariah dikatakan lebih baik?? Karena perasuransian yang ada
selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga
unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat
dari segi konsep, sumber hokum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan
keuntungan, bila dibandingkan dengan
asuransi konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
- Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid.2008. Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Zikrul Hakim.
- Sudarsono,Heri,2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta:Ekonisia
- Zainuddin Ali,Prof.2008.Hukum Asuransi Syariah.Jakarta:Sinar Grafik
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)